Jakarta, 26 Juli 2025. KPK Dalami Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut, menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Pada konferensi pers terakhir yang digelar pada 26 Juli 2025, KPK memaparkan perkembangan signifikan penyelidikan, termasuk penetapan lima tersangka dan penggeledahan rumah pejabat terkait. Masyarakat diharapkan terus mengawasi proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara untuk menjaga integritas dan akuntabilitas.
KPK Dalami Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut
Sejauh ini proses penyidikan masih berlanjut dan hasilnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster penyidikan. Klaster pertama terkait empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua fokus pada dua proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Tersangka dan Klaster Kasus
Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster :
- Klaster pertama : Terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
- Klaster kedua : Berkaitan dengan dua proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut
Total nilai enam proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Penyelidikan dan Bukti Baru
KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua senjata api yang kini diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, KPK juga menggali informasi dari keluarga dan barang bukti elektronik untuk mengungkap alur perintah dan aliran dana dalam kasus ini.
Alasan Latar Belakang KPK Mengusut Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut
1. Laporan Masyarakat dan Media
Masyarakat dari berbagai wilayah di Sumatera Utara, termasuk Mandailing Natal, mengeluhkan kondisi jalan yang buruk dan tidak kunjung diperbaiki. Laporan ini kemudian dimuat oleh media lokal dan nasional, menarik perhatian KPK untuk melakukan penyelidikan.
2. Proyek Tanpa Proses Lelang Resmi
KPK menemukan bahwa beberapa proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumut tidak melalui proses lelang resmi. Hal ini melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang seharusnya transparan dan kompetitif.
3. Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka utama adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut.
4. Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Wewenang
KPK menduga bahwa para tersangka menerima suap dari kontraktor untuk memenangkan proyek pembangunan jalan. Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait dalam proses pengadaan proyek.
5. Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggeledahan yang dilakukan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua senjata api dari rumah Kepala Dinas PUPR Sumut. Penyitaan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal dalam kasus ini.
6. Keterlibatan Pihak Swasta
Dua kontraktor swasta, yaitu Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN, juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta dalam praktik korupsi.
7. Investigasi Lanjutan
KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat terkait untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini.
Pemeriksaan Pejabat Terkait
Dalam upaya mengungkap keterlibatan pihak lain, KPK memeriksa sejumlah pejabat terkait. Beberapa di antaranya adalah Mulyono dan Effendy Pohan, yang diperiksa pada 27 Juli 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran mereka dalam proyek-proyek yang diduga bermasalah.
Harapan Publik
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan lembaga pengawas tata kelola pemerintahan. KPK diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara transparan dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Opini Penutup
Kasus korupsi yang menjerat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara ini kembali menegaskan betapa pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menunda pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat. Diharapkan KPK dapat melanjutkan proses penyidikan dengan profesionalisme tinggi sehingga pelaku dapat diproses secara adil dan hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Hanya dengan komitmen bersama, upaya pemberantasan korupsi dapat memberikan kepercayaan kembali kepada publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
